SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR : 313 TAHUN 2021
TENTANG KODE NOMOR MADRASAH TSANAWIYAH DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. SULAWESI SELATAN
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur dan memperlancar tata persuratan tingkat Madrasah Tsanawiyah,dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan tentang Kode Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan.
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Agama;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah TP 2020/2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG KODE MADRASAH TSANAWIYAH DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. SULAWESI SELATAN.
Pertama :
Menetapkan Kode Madrasah Tsanawiyah dalam Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
Kedua :
Kode Madrasah ini merupakan pedoman dalam melaksanakan tata persuratan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan
Ketiga :
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan jika ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya
Untuk file lengkap SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN Tingkat MA, MTs, MI, dan RA
Post a Comment