Surat Edaran Pemutakhiran EDM Tahun 2021 dan Penyusunan e-RKAM Tahun Anggaran 2022

Jamaluddin.my.id – Surat Edaran Pemutahiran EDM Tahun 2021 dan Penyusunan e-RKAM Tahun Anggaran 2022 – Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Madrasah Tahun Anggaran 2022, semua Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN, dan MAKN) dan Madrasah Swasta harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) per tanggal 31 Juli 2021.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301):
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864):
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan:
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama:
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173IPMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga,
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama,
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,

Tujuan

Surat Edaran Ini Bertujuan :
  1. Memberikan panduan teknis kepada satuan pendidikan madrasah dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat madrasah dengan baik sesuai dengan kalender perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan:
  2. Memastikan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) bagi MIN, MTsN, dan MAN/MAKN dilakukan sesuai dengan RKAM dan EDM:
  3. Memastikan proses pencairan dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan tepat waktu.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran Ini meliputi:
  1. Penentuan harga satuan BOS Madrasah
  2. Penentuan Jadwal pengisian Rencana Belanja dan Kegiatan Madrasah
Untuk Mendowload File Lengkapnya Silahkan Klik 

Post a Comment

Previous Post Next Post