Apa itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Untuk Mengunduh Hasil PPPK Tahap 1 Kabupaten Maros
Silahkan Klik
Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi. Saya dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi Kompetensi II dapat diikuti oleh:
A. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
B. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
C. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
D. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan tercatat di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Post a Comment