PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JABFUNG GURU T.A 2022


        Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022, sebagaimana ketentuan dan rincian formasi sebagai berikut: 
I. PERSYARATAN PELAMAR 
A. Persyaratan Umum 
1. Kategori Pelamar 
a. Pela mar Prioritas 
    Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut : 
1) Pela mar Prioritas I 
    Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut : 
I) THK-11 yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
II) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
Ill) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
IV) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 
2) Pela mar Prioritas II 
    Pela mar prioritas II merupakan THK-11 yang tidak termasuk dalam THK-11 pada kategori pelamar prioritas I. 
3) Pela mar Prioritas Ill 
    Pelamar prioritas Ill merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. 
b. Pela mar Umum 
Pela mar umum terdiri atas : 
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; 
2) Pelamar yang terdaftar di Dapodik. 
2. Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut : 
a. Warga Negara Indonesia; 
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan 
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 
h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan 
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi 
3. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut : 
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 
4. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. 
5. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa lnggris. 
6. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. 
7. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan. 

II. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN 
A. Tatacara pendaftaran dan pelamaran formasi PPPK Guru 
Pela mar formasi PPPK Guru melakukan pelamaran seleksi Ca Ion PPPK untuk JF Guru melalui Portal Nasional pada la man resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut: 
1. Pela mar wajib memiliki ala mat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Ca Ion PPPK untuk JF Guru. 
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (Update) akun pada portal nasional. 
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional. 
4. Pela mar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun. 
5. Pela mar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional. 
6. Pela mar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. 
Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Pelamar Prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. 
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. 
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Eda ran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4575/B/GT.01.01/2022. 
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional. 
9. Pela mar menggunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi : 
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); 
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah; 
c. ljazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat Penyeteraan ljazah asli dari Kemendikbudristek bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang S-1/D-IV; 
d. Transkrip Nilai asli; dan 
e. Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki. 
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan : 
a. Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan 
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas. 
11. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar: 
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau 
b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur.

Untuk melihat file PDF Silahkan Lihat dibawah :

Dan untuk Mendownload Silahkan Klik Link (🔜 Download disini 🔙)

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JABFUNG GURU T.A 2022', semoga bermanfaat.
Terima kasih diucapkan karna telah bekunjung di blog kami mudah mudahan blog sahabat madrasah dapat berguna bagi semua orang untuk kedepannya Amin......

Post a Comment

Previous Post Next Post