- 1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum Ujian Semester dimulai.
- 2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian Semester setelah mendapat izin dari ketua panitia Ujian Semester tanpa diberi perpanjangan waktu.
- 3. Peserta Ujian Semester dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator. terkecuali jika diisinkan pengawas.
- 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
- 5. Peserta Ujian Semester membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
- 6. Peserta Ujian Semester mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
- 7. Peserta AM mengisi identitas pada lembar jawaban secara lengkap dan benar.
- 8. Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada aplikasi ujian berbasis komputer/Android.
- 9. Peserta Ujian Semester yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- 10. Peserta Ujian semester mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- 11. Selama Ujian Semester berlangsung, peserta Ujian Semester hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
- 12. Peserta Ujian Semester yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian Semester mata pelajaran yang terkait.
- 13. Peserta Ujian Semester yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
- 14. Peserta Ujian Semester berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing masing dalam keadaan terbalik.
- 15. Selama Ujian Semester berlangsung, peserta dilarang:
- a.
menanyakan jawaban soal
kepada siapa pun;
- b. bekerja sama dengan peserta lain;
- c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- e. menggantikan atau
digantikan oleh
orang lain.
- 16. Meninggalkan ruang Ujian Semester dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta Ujian Semester.
- 17. Peserta Ujian Semester yang melanggar tata tertib diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang Ujian Semester dan dicatat dalam berita acara Ujian Semester.
S
Terima kasih diucapkan karna telah bekunjung di blog kami mudah mudahan blog sahabat madrasah dapat bermanfaat untuk kedepannya Amin......
Untuk mendapatkan info update dari blog sahabat madrasah silahkan bergabung di group WhatsApp berikut
1). Group Sahabat Madrasah 1
2). Group Sahabat Madrasah 2
Catatan :
Silahkan klik link yang berwarna biru/Merah jika link x tidak berwarna biru/Merah artinya group nya telah penuh 👍🤝🙏
Post a Comment