DAFTAR NAMA YANG LULUS SELEKSI KOMPETENSI PPPK UNTUK JABATAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2021

Sahabat Madrasah -- Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Nomor 12209/B-KS.04.01lSDlKl2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I CASN FORMASI PPPK GURU

1. Proses Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I CASN Formasi PPPK Guru merupakan hasil olah data sistem SSCASN oleh pihak yang benvenang yaitu Panitia Seleksi Nasional(Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi(PPSS) Badan Kepegawaian Negara;

2. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabalan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Maros Tahun 2021 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran l (12 halaman), Lampiran ll (381 halaman), dan Lampiran lll (745 halaman)

3. Peserta Seleksi CASN Formasi PPPK Guru Kabupaten Maros Formasi Tahun 2021 yang dinyatakan "LULUS" adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dengan keterangan sebagai berikut;

- Kode X : Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di Sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;

- Kode Y : Peserta yang melamar di Sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat  pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;

- Kode Pl : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;

- Kode P2 : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;

- Kode P3 : Peserta memenuhiNilai Ambang Batas Kategori 3;

- Kode L  : Peserta Lulus;

- Kode TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas;

- Kode TH : Peserta Tidak Hadir;

- Kode TMSI : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi l;

- Kode TMS2 :Pelamar PPPK Guru yangTidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta PPPK Guru;

- Kode A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidika linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Kode B : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Kode C : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi  jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapalkan tambahan nilai sebesar 10% dai nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Kode D : pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Kode E : Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;

- Kode F : Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 117l Tahun 2021.

Untuk secara Lengkapnya bisa di lihat dibawah 👇

Post a Comment

Previous Post Next Post